http://kakaksbo.com

Thursday, September 10, 2015

Gelar Rajia Ilegal Polisi Menyebabkan Kecelakaan

Gelar Razia Ilegal, Polisi Ini Kabur Setelah Dipermalukan Pengendara



Kejadian kemarin siang di Cikopo Cikampek Jawa Barat. 

Razia Ilegal yang tidak diberi papan pengumuman/pemberitahuan sebelum lokasi Razia.

Setelah sang pengendara di periksa surat kelengkapan , pengendara tersebut mengeluh kepada polisi atas rajia yang tidak di lengkapin dengan atribut seperti papan palang sedang di adakan rajia 

Terjadi perdebatan antara pengendara dan petugas yang saling adu argumen ,pengendara mengklaim rajia ini ilegal dan sang polisi bersih tega rajia ini adalah resmi jika tidak senang silahkan lapor atas saya ungkap sang polisi 
Tidak lama kemudian , didepan terjadi kecelakaan antara Daihatsu Terios yang menabrak bagian belakang dari Toyota Avanza. Tabrakan diakibatkan Avanza rem mendadak karena kendaraan di depannya dihentikan oleh petugas secara mendadak.Sang pengendara mengatakan kepada petugas yang sedang "marah" dengan pengedara, "tuh pak. Baru aja dibilangin harusnya ada pengumuman, jadinya tabrakan tuh".ungkap sang pengendara

Dan petugas tersebut langsung balik badan dan pergi meninggalkan tempat kejadian. Bukan kearah terjadinya kecelakaan untuk mengetahui dan memeriksa kejadian tabrakan, tapi kearah sebaliknya malah menjauhi kejadian.

Sekedar info: 

Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).

No comments:

Post a Comment