http://kakaksbo.com

Showing posts with label indonesia. Show all posts
Showing posts with label indonesia. Show all posts

Thursday, April 6, 2017

FPI : Habib Rizieq Jadi Calon Presiden Buat Melawan Jokowi Sah-Sah Saja Kan

FPI : Habib Rizieq Jadi Calon Presiden Buat Melawan Jokowi Sah-Sah Saja Kan


Dukungan agar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq

Shihab menjadi calon presiden mengemuka dalam Munas III FPI.

Hal itu dibenarkan Sekretaris Jenderal FPI Sobri. Menurutnya, tidak ada yang melarang

setiap warga negara Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai seorang presiden. Seluruh

jajaran FPI pasti akan mendukung Habib Rizieq.

"Jika Habib mau, ya FPI mendukung. Tidak ada larangan, sah-sah saja kan?" ujar Sobri di

sela Munas III FPI di Asrama Haji, Jalan Kemakmuran No. 72, Bekasi, Jawa Barat.


Ia menambahkan, untuk basis dukungan juga pasti akan banyak. Selain masyarakat umum,

seluruh laskar berkoridor Islam pasti akan memberikan dukungannya kepada Habib

Rizieq.

"Dukungan saya kira pasti banyak. Dia tokoh memwakili Islam dan dekat dengan

masyarakat," kata Sobri.

Panglima Besar Laskar FPI Maman Suryadi juga mengatakan telah banyak perwakilan

daerah yang mendukung pencalonan Habib Rizieq sebagai calon presiden pada Pilpres

2014 mendatang. Apalagi politik juga harus berlandaskan Islam.

"Kalau Habib nyapres itu tidak ada masalah kan. Kan bebas untuk semua orang, bukan

hanya FPI, tapi umat Islam indonesia. Kalau Habib nyapres, kita akan melihat politik

berlandaskan Islam," pungkas Maman.



Sumber : liputan6.com

Friday, December 16, 2016

Penculikan Serta Penjualan Organ Tubuh Di Pasar Gelap Jaga Anak Anda Mohon BANTU SHARE

Penculikan Serta Penjualan Organ Tubuh Di Pasar Gelap Jaga Anak Anda Mohon BANTU SHARE

Berikut Foto yg di ambil dari beberapa media pasar gelap di negara cina sana yang merupakan sumber pasar gelap organ tubuh yang menjadi incaran adalah anak-anak karena di nilai organ tubuh anak adalah yang paling segar dan sehat karena dalam masa pertumbuhan dan tidak tercerma seperti rokok dan bahan kimia lain sehingga harga jual menjadi sangat tinggi untuk organ tubuh anak-anak setelah organ tubuh di ambil mayat mereka akan menjadi sampah atau di beri makan hewan peliharaan seperti buaya atau makanan kebun binatang yang ada di negara cina sana.
Setiap Hari banyak anak-anak yang bermain di luar sana di culik oleh sejumlah mafia untuk di perjual belikan organ tubuh mereka bahkan anak-anak yang belum laku untuk di jual organ tubuhnya di perlakukan layaknya binatang di kurung dalam kadang kecil

Organ tubuh anak kecil yang dapat di jual mulai dari rambut bola, bola mata, paru-paru, penis, ginjal hati dan masih banyak lagi harga bervariasi mulai dari nilai terkecil yaitu mata dengan harga mencapai 250jt hinga ginjal yang mencapai 2milliar untuk satu buah ginjal

Pusat transplantasi biasa di lakukan di negeri singapura atau negara Republik cina sana
Berikut hasil kutipan Video CCTV yang jarang beredar di Berita manapun yang menjadi bagian besar dari Mafia Blackmarket

Video Anak-anak senang bermain dan culik oleh pengendara motor bertidak sangat cepat tidak lebih dari 1 menit 1 anak berhasil di culik

Video seorang anak yang sedang berjalan seorang diri hampir di culik oleh mobil van hingga terjatuh tersungkur akibat saling tarik menarik.

Video Seorang anak yang sedang bermain sendirian di culik dan para ibu-ibu tidak dapat berbuat apa dengan penculik yang mengedari mobil tersebut

Video anak-anak hasil penculikan di perlakukan layak binatang di kandang

Kami Mohon dengan adanya berita ini semoga dapat lebih berhati2 tolong bantu share sebanyak2 agar semua orang tua lebih berhati untuk anak yang bermain di rumah sendirian ataupun berada di lurangan luar

Monday, December 14, 2015

Jika Anak Anda Menangis Tiada Henti Perhatikan Foto Berikut

Anak menangis, Di Kira ingin susu, rupanya Tangisan Tersebut karena sakit Di Gigit Lipan. Harap di bagian TELINGA

Di Harapakan semua Orang tua menjaga anak anda dengan lebih teliti lagi agar tidak terjadi dengan hal-hal yang tidak di inginkan 


Saturday, November 14, 2015

‎Sekilas‬ Info : Sedikit Tentang Kartu Kredit

‎Sekilas‬ Info : Sedikit Tentang Kartu Kredit


1. Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain) ,tidak boleh menyita barang apapun dari anda,surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.

2. Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.

3. Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. dari informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.

4. Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt col pun banyak yang bodong alias buatan sndiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dengan mengatasnamakan bank.

5. Bahkan dijakarta dan cimahi, saya menemukan kasus dimana ada 1 orang (cimahi) telah melunasi hutangnya 5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak kartu kredit BNI 46. Namun bulan agustus 2009, dia didatangi oleh debt coll dan memaksa meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan september 2009, dia didatangi lagi oleh pihak debt col yang membawa surat tagihan sebesar 10 juta! Dua kali lipatnya. Akhrnya dia terpaksa membayar karena mengalami kekerasan dan tindak pidana serta ketakutan. Dari info yang saya dpt, kemungkinan ada permainan antara orang IT bank penerbit kartu kredit dan pihak debt coll untuk memanfaatkan kebodohan masyarakat. Kasus kedua dialami oleh teman saya sendiri dijakarta. Pada tahun 2005 dia sudah melunasi hutang sebesar 3 juta ke kartu kredit mandiri di tahun 2007. Lalu dia tidak memperpanjang kartunya lagi alias berhenti menggunakan kartu tersebut. Sehingga otomtatis dia tidak menerima kartu perpanjangan dan surat tagihan lagi. Namun tahun 2009 dia menerima tagihan lagi dan didatangi oleh debt collector mandiri dengan tagihan sebesar 6 juta! Dua kali lipat. Padahal tahun 2007 sudah dilunasi. Aneh memang. Apakah trend semacam ini sudah menjadi cara yang biasa dipakai oleh oknum bank kartu kredit dengan para debt collector di Indonesia? Membuat rakyat jadi miskin, padahal hutang kartu kredit sudah ditanggung penuh oleh asuransi visa master.


6. Dari informasi yang saya dapat dari mantan orang kartu kredit standard chartered bank , bahwa perusahaan2 debt collector itu tidak ada yang memiliki izin/legalitas sama sekali. Alamat kantor dan nmr telponnya pun tidak pernah jelas, apalagi struktur organisasinya. Karena dinegara manapun didunia, tidak boleh ada perusahaan yang diberi ijin untuk menagih hutang. Jadi jika kita atau polisi mau mendatangi perusahaan2 debt coll ini berdasarkan info dari masyarakat, maka tentu orang-orang debt col itu akan lari dan akan pindah alamat dan kantornya.

7. Dari sudut pandang hukum , kartu kredit adalah lemah karena tidak ada undang-undangnya dimanapun karena sifatnya yang konsumtif dan bunga tinggi serta banyak klausul-klausul yang disembunyikan dari para pemegangnya yang justru bisa melindungi para kliennya. namun tidak dikatakan secara jujur jadi klien banyak dibodohi.

8. Kesalahan berikutnya dari pihak bank adalah dalam cara memasarkannya, dimana sebenarnya yang boleh memiliki kartu kredit bukan sembarang orang namun orang yang sudah mapan. Namun dalam sepuluh tahun terakhir justru sebaliknya, banyak kartu kredit ditawarkan dengan mudah dengan persetujuan yang mudah. Akhirnya orang yang belum mampu, dapat memiliki kartu kredit yang akan berakibat pada banyaknya hutang macet pada kartu kredit. Dan ditambah lagi, jika seseorang telah memiliki 1 kartu kredit maka dia akan mudah memiliki kartu kredit dari bank lain dengan limit yang lebih tinggi dan banyak. Sehingga jika seseorang punya 1 kartu, maka dia akan ditawari dari bank lainnya. Padahal semestinya kartu kredit menganut azas kemampuan diri nasabah ketika menawarkan. artinya jika nasabah sudah memiliki 1 kartu kredit maka secara akuntansi dia tidak boleh menambah kartu lainnya karena pasti akan tidak mampu. Ditingkat sales kartu kredit pun terjadi jual beli database pemegang kartu kredit dalam jumlah banyak, sehingga orang yang sudah punya kartu kredit akan ditawari kartu kredit dari bank lain lagi dengan limit yang lebih besar dan dengan tingkat approval yang tinggi dari bagian verifikasi bank. Sehingga dari sinipun terlihat bahwa pihak bank memberikan kontribusi besar diawal terhadap terjadinya kredit macet.

9. dari semua ini, maka dapat disimpulkan bahwa yang membuat macet hutang kartu kredit adalah pihak bank sendiri. Dan kenyataan yang didapat dilapangan, kasus premanisme yang dilakukan oleh para debt coll terhadap klien2 kartu kredit yang macet sudah tidak manusiawi lagi. Disini rakyat tambah menjadi miskin, dan menderita. serta ketakutan. Dan banyak pelanggaran hukum yang berada pada sisi debt col bila kita mau mencermati, mulai dari soal ijin perusahaan, legalitas, alamat perusahaan, nmr telpon, dan sebagainya. Dan debt col ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa master. Jadi uang yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh oknum bank dan debt col dengan mengatasnamakan pihak bank. Perlu diketahui bahwa hutang kartu kredit dan KTA /kredit tanpa agunan memiliki sifat berbeda dengan hutang-hutang lainnya. Pertama karena sifatnya tanpa jaminan maka tidak ada ikatan pada nasabah untuk melunasi jika tidak mampu membayar bahkan ada didalam klausulnya. Kedua, hutang kartu kredit tidak diwariskan , alias tidak dapat ditagihkan kepada anggota keluarga yang lain. Yang justru dalam kenyataan, para debt col memintanya pada anggota keluarga yang lain. Ketiga, saya berharap bahwa POLRI akan menindak tegas premanisme semacam ini secara proaktif dan bukan berdasarkan laporan/delik aduan saja. karena bila kita lihat , sudah sejak dulu masyarakat diperlakukan seperti ini dan kita bisa bayangkan sudah berapa biliun uang rakyat diambil oleh debt col yang notabene adalah premanisme dan oknum bank., sehingga rakyatlah yang memperkaya debt col dan oknum bank itu. Mungkin ada beberapa kekurangan dari hasil investigasi saya ini, namun inilah semua yang saya dapatkan dari investigasi dilapangan selama 1 tahun. SEmoga bermanfaat buat POLRI dan dapat melindungi rakyat yang sudah susah hidupnya sehingga tidak diperas dan ditindas oleh para debt col dan oknum bank. Padahal uang itu tidak disetor ke bank , melainkan kepada oknum bank yang bisa mengeluarkan kwitansi resmi dari bank. dan surat lunas dari bank. Bahkan ada yang mengeluarkan kwitansi bodong alias palsu serta surat lunas buatan sendiri yang seolah2 dikeluarkan oleh bank. Sekian dan terima kasih. Dan semoga tidak ada pejabat yang membekingi para debt collector kartu kredit dan KTA. Demi menumpas penghisapan terhadap rakyat yang sudah tidak mampu.

Menurut informasi dari seorang teman yang telah meneliti juga masalah debt collector dan pelanggaran undang-undang perbankan oleh bank-bank di Indonesia dan BI itu sendiri, jumlah perputaran uang kartu kredit adalah sebesar Rp. 162 triliun, dan yang macet tahun ini adalah 8% nya atau sekitar 15 triliun rupiah, yang ditagihkan melalui debt collector namun tidak disetorkan kepada bank namun ke kantung-kantu pribadi pejabat bank dan pejabat2 lain serta para debt collector itu sendiri. Bayangkan mereka ambil uang rakyat segitu banyak tuk mereka nikmatin dan sebenarnya mereka tidak berhak menerima uang itu) Kasus century belum ada apa2nya, makanya banyak pejabat yang jadi pembeking debt collector kartu kredit Pecat saja tuh pejabat. Sudah bukan zamannya cari uang dengan memeras rakyat dan membodohi rakyat . Kapan rakyat bisa makmur kalo begini, orang diperas terus…kayak zaman penjajahan aja…

Wednesday, November 4, 2015

Jika Kamu Punya Hati Sebarkanlah : ORANG MISKIN ADALAH MAKANAN EMPUK BAGI HUKUM DI INDONESIA


ORANG MISKIN ADALAH MAKANAN EMPUK BAGI HUKUM DI INDONESIA

Sebuah kisah nyata di hari yang lalu dimana adanya seorang gadis yang bernama ANA PASARIBU dari keluarga yang sangat miskin, yang tinggal di desa sungai kuti kecamatn KUNTO DARUSSALAM, kab. ROKAN HULU-RIAU. Akibat kemiskinan orang tua ( E boru Hutabarat ), dia pun bekerja di sebuah rumah tangga (PRT ), di rumah salah seorang pejabat teras a/n DRS. PONTAS PASARIBU MM, yang tinggal di jogjakarta mulai 4 tahun lalu, yang di salurkan oleh saudara sepengambilan dari sang majikan tersebut yang kebetulan juga tinggal sekampung dengan orang tua korban ( nama sebuatan pasaribu kota cane ).

Dalam 2, sampai 2,5 tahun sebelumnya gadis tersebut sering berhubungan dengan orangtuanya lewat handphone, tetapi pada tahun-tahun terakhir ( sesudah itu ) tidak pernah lagi bahkan nomor yang biasa menghubungi itu sudah tidak aktif lagi. Sesuai dengan pengakuan istri sang majikan di kantor polsek terhdap salah serang wartawan elektronik pada tanggal 21 okt 2015, memang benar Ananya tidak diberikan lagi HP, bahkan tidak diperbolehkan lagi menghubungi orang tuanya dengan alasan bekerja jadi tidak konsentrasi.

Pada tanggal 17 okt 2015, ternyata mayat gadis tersebut telah tiba di rumah orangtua korban, yang diantar langsung oleh sang majikan ( sumami – istri ) dalam peti mati yang sudah terpaku dan di lem,yang dijemput oleh mobil ambulan ( BINA MEDIKA ) kotalama, kunto darussalam ke bandara pekan baru. Sesampainya dirumah sang ibu ( janda umur 50an tahun ) itupun menangis histeris melihat putrinya yang tidak bernyawa lagi.karena sudah 4 tahun tidak pernah bertemu langsung dengan sang putri, ibunya meminta supaya peti mayatnya dibuka dulu sebagai perpisahannya melihat wajahnya yang terakhir kali semnjang merantau, namun pihak majikan dan wakil yang menjemput ( Pasaribu Kota Cane )melarangnya dengan alasan nanti baunya menyebarkarena blm meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah polsek BANTUL jogjakarta. Namun ibu korban beserta masyarakat setempat yang sudah menunggu kedatangan mayat berkeras untuk membukapeti mayat tersebut walaupun pihak majikan dan penjemput juga berkeras melarang untuk membukanya, karena timbulnya rasa curiga terhadap larangan tersebut.

Setelah dibuka, orang tua dan masyarakat setempat menagis begitu histeris melihat kondisi anaknya yang mencurigakan ( tidak sesuai dengan hasil laporan yang disampaikan sang majikan dan penjemput ) dimana :
Perut membuncit
Ada luka di kening kiri sedikit
Luka dibagian otak belakang,
Puting susu sebelah kanan putus ( tidak ada )
Kaki, tangan dan sebagian perut membiru bagaikan petatanpa ada luka /goresan dikulit.

Dari kejanggalan yang nampak mata tersebut masyarakat setrempatpun memanggil seorang bidan setempat untuk memastikan ada apa sebenarnya dengan perutnya dan kulitnya yang membiru pucat tanpa goresan itu. Setelah diperiksa sang bidan dengan profesionalisnya ( tanpa alat scan ), ternyata sang bidan curiga telah hamil 7 bulan, tetapi kejanggalan-kelanggalan yang lain yang ada di kepala dan kulit tidak bisa didteteksi.
Karena merasa telah tertipu oleh pengakuan sang majikan, masyarakatpun langsung menangkap sang majikan dan menyerahkannya ke polsek setempat ( polsek Kunto Darussalam ), kemudian masyarakat setempatpun langsung mengumpulkan sumbangan dari masyarakat-masyarakat adat yang ada untuk mencari biaya otopsi, setelah terkumpul sampai 20 juta, sorenya langsung dibawa ke umah sakit bhayang kara pekan baru untuk di otopsi. Dan sebagian hari itu masyakat yang punya jaringan keluarga di wilayah tkp menghubungi polsek TKP, ternyata tidak adanya laporan kecelakaan lalu lintas disana pada saat yang dikonfirmasi sang majikan, halk itu timbul dalam benak masyarakat karena surat-surat ketengan kecelakaaan yang dibawa sang majikan bertulis tangan, kemudian pihak JASA RAHARJA yang berada diwilayah rokan hulu yang tiba bersamaan dengan mayat dengan rencana menyerahkan santunan dari Jasa Raharja tersebut, tetapi orang tua korban dan masyarakat tidak mau menerimanya sebelum semuanya terang benderang, danmasih banyak lagi data-data lain yang mencurigakan yang dibawa oleh sang majikan.

Pada tanggal 21 okt 2015, para masyarakat setempat berbondong-bondong ke kantor polsek setempat sesuai dengan panggilan polsek ke pihak korban untuk mendenngarkan adanya faximile dari polsek Bantul yang mengatakan adanya terjadinya kecelakaan lalu lintas di sektor Bantul dengan nama korban tersebut, tetapi tidak adanya tanda tangan oleh pengirim fax tersebut, dan anehnya kapolseknya tidak mau memberikan hasil cetakan fax tersebut kepada pihak korban dan masyarakat ( massa ) tersebut, lalu merekapun menanyakan hasil otopsi yang telah dilakukan yang sudah berjalan 4 hari, tetapi kapolsek menyatakan belum bisa memastikan kapan hasilnya keluar, dan kalau sudah keluar nantinya akan dibacakan hanya pada persidangan nantinya.

Yang anehnya polsek setempat menolak laporan yang diajukan oleh masyarakat ( pihak korban ) alasan pelaporan tidak bisa disini, harus ke polsek Bantul ( TKP ), sementara untuk membuat laporan kesana bukanlah hal mudah bagi keluarga si korban sesuai dengan keadaan orang tuanya yang begitu miskin.

Sehingga timbullah pemikiran oleh masyarakat untuk melaukan mediasi terhadap majikan untuk berdamai secra kekeluargaan, tetapi sang majikan menolak, kemudian pihak korban menemui Camat setempat supaya mereka dibantu untuk mencari jalan keluarnya, yaitu menandatangani surat pernyataan bahwa apa bila hasil menyatakan nanti ternyata tidak betul kematiannya tidak akibat kecelakaan lalu lintas, maka sang majikan bersedian membayar biaya otopsinya saja.

Tidak ada lagi yang bisa diperbuat orangtua korban dan masyarakat setempat selain pasrah menerima keadaan yang begitu memilukan dan menyayat perasaan, karena keadaan kemiskinan yang menimpa. Tak ada yang bisa diperbuat selain berdoa kepada maha kuasa supaya Allah memberikan yang seharusnya terhadap pelaku walaupun terhadap keturunannya di hari nanti, sebab HUKUM ITU TIDAK BISA MEMBERIKAN KEADILAN AKIBAT UANG TIDAK ADA.

Rasanya semua sudah pada TULI, BUTA dan Tak PUNYA PERASAAN, HATI NURANI, terutama kepada mereka pelaku, Penegak Hukum dan pembela Hak Asasi Manusianya, mereka tidak dapat lagi memahami keadaan orang tua yang begitu miskin, walaupun sudah bebrapa Media ON LINE, ELEKTRONIK, Media Surat Kabar telah memberitakannya,
Maka nampaklah dengan jelas, bahwa HUKUM ITU TAJAM KEBAWAH, tetapi TUMPUL KEATAS, ORANG YANG MISKIN ADALAH SANTAPAN ENAK OLEH HUKUM, TETAPI OARANG KAYA, PEJABAT TINGGI ADALH TUAN DARI HUKUM ITU SENDIRI YANG TIDAK MUNGKIN BISA MENYENTUH MEREKA.
Semoga yang punya telinga mendengarkan ini, yang punya mata melihat ini, yang punya perasaan, meluruskan dan menolong yang tidak mampu ini.